Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Satu-satunya Fintech Legal di Sumatera

Ini Satu-satunya Fintech Legal di Sumatera

radarlampung.co.id - Sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2020, Satgas Waspada Investasi OJK telah menangani sebanyak 2.591 entitas fintech P2P lending ilegal. Jika dilihat, jumlah antara fintech P2P lending ilegal memang lebih banyak daripada yang terdaftar di OJK, yakni sebanyak 159 perusahaan.

Hal ini jelas memberikan stigma negatif tentang fintech P2P lending di masyarakat. Padahal, seharushya fintech P2P lending dapat menjadi salah satu sarana atau solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan.

Stigma negatif yang sudah terbentuk di masyarakat ini juga sempat dirasakan Lahan Sikam yang merupakan perusahaan fintech P2P lending pertama yang telah mengantongi ijin dari OJK di provinsi Lampung.

Perusahaan yang berkantor di Jl. Ratu Dibalau, 152 A-B, Tanjungsenang, Bandarlampung ini telah mengantongi ijin dan terdaftar secara resmi di web OJK sejak akhir tahun 2018, lalu.

“Sebenarnya kalau sekarang sudah relatif, kita sudah bisa seimbangkan informasinya di masyarakat. Tapi mungkin itu yang menjadi tantangan kita juga waktu pertama-pertama mulai,” kata CEO Lahan Sikam, Firmansyah kepada radarlampung.co.id, Senin (6/7).

Meski begitu, menurutnya, mereka selaku pelaku industri juga mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan dan memberikan literasi kepada masyarakat tentang perbedaan fintech P2P lending legal dan ilegal.

“Jadi kami rutin juga mensosialisasikan itu ke masyarakat. Khususnya di Lampung. Kita kasih sosialisasi ke kampus dan paguyuban pedang itu kita lakukan juga,” katanya.

Dia juga mengakui, pada awalnya mungkin ada ketakutan karena masyarakat kebanyakan beranggapan pinjaman online akan meresahkan. Lantaran kebanyakan fintech P2P lending ilegal menerapkan bunga yang tinggi serta sistem penagihan yang tidak menyenangkan.

“Jadi dalam sosialisasi itu kita mengenalkan ke masyarakat, kalau mau pilih fintech yang legal. Kalau mereka berhubungan dengan fintech legal maka keamanan datanya terjaga karena kita ada regulasinya,” tambahnya.

Berbeda dengan yang ilegal, dari sisi bunga, fintech P2P lending legal memiliki batasan maksimal yang diatur oleh OJK dan Asosiasi Fintech. “Kita punya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama di Jakarta. Anggotanya merupaka perusahaan fintech yang terdaftar di OJK,” tambahnya.

Lebih jauh dia mengatakan, Lahan Sikam sendiri mempunya dua produk yang ditawarkan kepada nasabah. Yakni pinjaman produktif dan pinjaman karyawan. Pinjaman produktif diberikan kepada pengusaha UMKM yang merupaka pedagang, usaha warung dan lain-lain.

Sementara untuk pinjaman karyawan, diberikan kepada para karyawan yang perusahaannya bekerjasama dengan Lahan Sikam.

Untuk besaran pinjaman, dia mengatakan, Lahan Sikam sebenarnya diperbolehlan untuk memberikan pinjaman maksimal Rp2 miliyar oleh OJK. Namun, berdasarkan data Lahan Sikam, pihaknya dapat memberikan pijaman sebesar Rp4 sampai Rp5 juta.

“Walaupun ada juga yang kita berikan Rp100 juta atau Rp300 juta ada juga. Tetapi itu juga melihat pada kemampuan dan kemauan membayar dari si pemimjam,” katanya.

Di samping itu, masa pandemi covid-19 juga jelas memberikan imbas negatif pada perusahaan fintech P2P lending. Salah satunya dengan penurunan permintaan lantaran banyak masyarakat atau pengusaha yang enggan atau kesulitan dalam memperbesar usaha mereka di tengah pandemi.

“Beberapa nasabah juga telah mengajukan keringan pembayaran kepada mereka dan sudah kita laporkan juga ke OJK,” katanya lagi.

Lebih jauh dia mengatakan, Lahan Sikam sendiri memang berfokus untuk membantu pendanaan masyarakat Lampung. Jadi hampir 95 persen nasabah mereka di Lampung dan sisanya berasal dari luar. Mereka juga telah mendanai lebih dari 5000 lebih project yang ada.

Lahan Sikam berusaha merepresentasikan Lampung untuk fintech ini. Dia juga mengklaim, selama ini mungkin Lahan Sikam menjadi satu-satunya yang merepresentasikan fintech ini untuk daerah. Saat ini, 98 persen fintech legal yang terdaftar di OJK berada di pulau Jawa, dari jumlah itu 99 persen berada di kawasan Dejabodetabek.

Lahan Sikam merupakan perusahaan fintech pertama di luar pulau Jawa dan masih menjadi satu-satunya di Sumatera yang legal.

“Tapi kalau bicara tentang tren, walau lokasi mereka di daerah, tetapi mereka tidak merepresentasikan daerahnya masing-masing. Kalau kita memang murni merepresentasikan daerah Lampung, salah satunya dengan memperkerjakan 95 persen putra daerah. Itu merupakan salah satu tujuan kita untuk dapat memberikan manfaat bagi Lampung,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: